Kasie Juntrad

Kasie Juntrad
I was a cadet

Sabtu, 07 Februari 2015

Wasdal Unit Dalmas Direktorat Sabhara Polda Kepri

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
DI UNIT DALMAS DIREKTORAT SABHARA POLDA KEPULAUAN RIAU

BAB I
PENDAHULUAN
1.         Latar Belakang
            Fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal) merupakan salah satu fungsi manajemen yang memiliki peranan penting bagi pencapaian tujuan organisasi sebab fungsi wasdal yang berorientasi pada proses dan hasil (pencapaian tujuan) bersifat korektif apakah proses dan output yang dicapai sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Sejalan dengan kebijakan Kapolri yang mengedepankan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati HAM, maka fungsi wasdal berperan vital guna mencegah terjadinya berbagai penyimpangan baik yang dilakukan Polri secara individu maupun secara institusi.
            Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang berpendapat bahwa Polri belum dapat melaksanakan tugas pokoknya secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya ancaman keamanan yang meresahkan. Fenomena tersebut menjadi menarik bagi penulis untuk dikaji lebih lanjut dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pokok Polri.  Pengkajian pelaksanaan fungsi wasdal tersebut didasarkan pada pengalaman penulis ketika bertugas sebagai Danton Dalmas Polda Kepulauan Riau.
2.            Permasalahan
            Pembahasan makalah ini difokuskan pada permasalahan bagaimana mekanisme fungsi wasdal oleh penulis selaku Komandan Peleton dalam pelaksanaan tugas unit Dalmas Polda Kepri.
            Dari permasalahan tersebut penulis membagi menjadi beberapa pokok persoalan yang akan dibahas lebih lanjut yaitu :
a.    Siapakah subyek pelaksana fungsi wasdal di unit Dalmas Polda Kepulauan Riau ?
b.    Apa sajakah yang menjadi obyek wasdal di unit Dalmas Polda Kepulauan Riau ?
c.    Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan fungsi wasdal tersebut ?
d.    Bagaimanakah jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota unit Dalmas?

BAB II
PEMBAHASAN

1.         Situasi          
Pada makalah ini penulis akan menguraikan secara umum keadaan situasi dan kondisi unit Dalmas polda Kepulauan Riau dengan maksud memberikan gambaran kepada pembaca tentang situasi faktual dari unit Dalmas.
Unit Dalmas Polda Kepulauan Riau beranggotakan 30 orang anggota sabhara berpangkat Bripda hingga Bripka yang dipimpin oleh seorang Komandan Peleton (Perwira berpangkat Ipda) terbagi menjadi 2 (dua) Peleton masing 15 (lima belas) personil.
Data giat unras di wilayah Kepulauan Riau
            Diantara wilayah hukum jajaran Polda Kepri adalah Polresta Barelang yang paling sering meminta bantuan kekuatan personil Dalmas dari Direktorat Sabhara Polda Kepulauan Riau.
Subditdalmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf d perkap no 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkup Polda diantaranya  bertugas menyiapkan personel dan perlengkapan untuk pengamanan unjuk rasa dan Pengendalian Massa (Dalmas), unit satwa K9 serta melaksanakan negosiasi.
2.         Pelaksanaan Fungsi Wasdal di Unit Dalmas Polda Kepulauan Riau
            Fungsi wasdal seiring dengan pelaksanaan fungsi perencanaan , pengorganisasian dan penggerakkan (fungsi manajement menurut George R Terry – POAC). Salah satu definisi pengawasan adalah mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya adalah mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Controlling atau pengawasan dapat dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi penyimpangan penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dalam aktivitas akitivitas yang direncanakan.
Dengan demikian fungsi wasdal ditujukan untuk memastikan agar output dari pelaksanaan tugas unit dalmas Polda Kepri tetap fokus pada rencana yang ditetapkan semula yaitu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dalam wujud menjaga kamtibmas dan memberikan bantuan penguatan personil kepada jajaran Polres yang membutuhkan  di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.
Selain itu salah satu konsep pengawasan dan pengendalian adalah merupakan usaha sistemik untuk
(1) menetapkan standard pelaksanaan sesuai dengan tujuan perencanaan,
(2) merancang sistem informasi umpan balik,
(3) membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya,
(4) menentukan dan mengukur penyimpangan penyimpangan serta
(5) mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumberdaya organisasi dipergunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi.

Dikaitkan dengan konsep tersebut maka didasarkan pada pengalaman penulis ketika menjadi Danton Dalmas, fungsi wasdal di unit dalmas Polda Kepulauan Riau adalah tanggung jawab Danton Dalmas dalam unit dalmas dilaksanakan  oleh Danton Dalmas. Sedangkan yang menjadi obyek wasdal meliputi renorglak kegiatan unit Dalmas seperti pelaksanaan pengamanan objek vital, pam unjuk rasa, piket pam mako Polda Kepri.
Mekanisme fungsi wasdal yang dilaksanakan oleh penulis yaitu melalui penyusunan rengiat masing-masing sub unit / peleton dalmas yang dibuat  menjelang selesainya hari kerja yang dievaluasi pada akhir minggu apakah telah terlaksana ataukah belum serta apa kendala yang dihadapi bila belum terlaksana. Sebelum pelaksanaan tugas, salah satu wujud fungsi wasdal yang dilaksanakan oleh penulis adalah dengan memberikan briefing/arahan tentang tugas/perintah yang akan dilaksanakan oleh anggota.
Di samping itu, penulis juga kerap kali terlibat bersama anggota melaksanakan wasdal secara langsung dalam pelaksanaan tugas unit dalmas agar anggota tetap fokus pada sasaran yang akan dicapai, seperti giat TURJAWALI, Pengamanan unjuk rasa di kantor Walikota saat terjadi demo besar-besaran menolak kenaikan BBM, pengendalian massa, unit satwa ( K9 ), penulis juga kerap bersama anggota mengontrol pelaksanaan pam objek vital seperti penjagaan Bank Indonesia dan pegadaian hingga pengamanan jasa pengiriman uang dengan prioritas pencegahan terjadinya tindak pidana. Hal ini ditujukan agar di samping menambah spirit anggota juga untuk mengendalikan anggota agar terpusat pada tugas/perintah yang diberikan.
Sedangkan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan sedapat mungkin dilakukan pembinaan dengan memberi peringatan sejauh penyimpangan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum, kemudian secara berjenjang diberi hukuman disiplin oleh Kasat Dalmas dan bila tidak bisa ditolerir lagi penyimpangan  yang dilakukan tersebut maka terhadap anggota tersebut diambil kebijakan  oleh Direktur Sabhara berdasarkan usul Kasat dalmas untuk dimutasikan dari unit Dalmas dan diusut oleh Paminal Polda Kepulauan Riau bila menyangkut pelanggaran hukum.
Namun demikian karena berbagai keterbatasan sarana dan personil yang ada disadari bahwa kinerja Unit Dalmas Direktorat Sabhara Polda Kepulauan Riau belumlah optimal, mengingat belum sesuai dengan jumlah DSP dan sumber daya manusia ( anggota dalmas ) masih banyak yang belum mengikuti kejuruan atau pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan individu personil Dalmas dalam bertugas.

BAB III
KESIMPULAN

            Berdasarkan pada pembahasan di atas dan menyadari berbagai keterbatasan yang dimiliki unit dalmas Direktorat Sabhara Polda Kepri khususnya dukungan sumber daya yang belum memadai dihadapkan dengan beban tugas yang cukup berat, maka pada pelaksanaan tugas unit dalmas terkadang masih terdapat beberapa kekurangan.
            Namun demikian penyimpangan tersebut tidak menyebabkan distorsi pada pelaksanaan tugas unit dalmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berusaha untuk menekan potensi angka kejahatan yang dapat terjadi ( Police Hazard dan Ancaman Faktual ). Sebab pemberdayaan fungsi pengawasan dan pengendalian yang cukup mantap baik dari satuan atas (Polda Kepri), maupun pengendalian secara internal melalui Kasat Dalmas dan Danton Dalmas Direktorat Sabhara Polda Kepri.
            Pelaksanaan fungsi wasdal di unit Dalmas Polda Kepri diarahkan sebagai suatu usaha sistemik yang meliputi  :
(1) menetapkan standard pelaksanaan tugas unit dalmas sesuai dengan tujuan perencanaan kegiatan yang ditetapkan,
(2) merancang sistem informasi umpan balik / mekanisme feedback,
(3) membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya merujuk kepada juklak dan juknis TURJAWALI serta aturan normatif yang berlaku,
(4) menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan serta
(5) mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumberdaya unit dalmas yang terbatas secara kuantitas personil dapat dipergunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan Direktorat Sabhara Polda Kepri dan tujuan Polri pada umumnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar