PELAKSANAAN FUNGSI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
DI UNIT DALMAS DIREKTORAT
SABHARA POLDA KEPULAUAN RIAU
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Fungsi pengawasan dan pengendalian
(wasdal) merupakan salah satu fungsi manajemen yang memiliki peranan penting
bagi pencapaian tujuan organisasi sebab fungsi wasdal yang berorientasi pada
proses dan hasil (pencapaian tujuan) bersifat korektif apakah proses dan output
yang dicapai sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Sejalan dengan
kebijakan Kapolri yang mengedepankan tugas pokok Polri sebagai pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang
profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan
menghormati HAM, maka fungsi wasdal berperan vital guna mencegah terjadinya
berbagai penyimpangan baik yang dilakukan Polri secara individu maupun secara
institusi.
Namun pada kenyataannya masih
banyak masyarakat yang berpendapat bahwa Polri belum dapat melaksanakan tugas
pokoknya secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
mencegah terjadinya ancaman keamanan yang meresahkan. Fenomena tersebut menjadi
menarik bagi penulis untuk dikaji lebih lanjut dikaitkan dengan pelaksanaan
fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pokok Polri. Pengkajian pelaksanaan fungsi wasdal tersebut
didasarkan pada pengalaman penulis ketika bertugas sebagai Danton Dalmas Polda
Kepulauan Riau.
2. Permasalahan
Pembahasan makalah ini difokuskan
pada permasalahan bagaimana mekanisme fungsi wasdal oleh penulis selaku Komandan
Peleton dalam pelaksanaan tugas unit Dalmas Polda Kepri.
Dari permasalahan tersebut penulis
membagi menjadi beberapa pokok persoalan yang akan dibahas lebih lanjut yaitu :
a. Siapakah subyek pelaksana fungsi wasdal di
unit Dalmas Polda Kepulauan Riau ?
b. Apa sajakah yang menjadi obyek wasdal di
unit Dalmas Polda Kepulauan Riau ?
c. Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan fungsi
wasdal tersebut ?
d. Bagaimanakah jika terjadi penyimpangan yang
dilakukan oleh anggota unit Dalmas?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Situasi
Pada makalah ini
penulis akan menguraikan secara umum keadaan situasi dan kondisi unit Dalmas
polda Kepulauan Riau dengan maksud memberikan gambaran kepada pembaca tentang situasi
faktual dari unit Dalmas.
Unit Dalmas Polda Kepulauan Riau
beranggotakan 30 orang anggota sabhara berpangkat Bripda hingga Bripka yang
dipimpin oleh seorang Komandan Peleton (Perwira berpangkat Ipda) terbagi
menjadi 2 (dua) Peleton masing 15 (lima belas) personil.
Data giat unras di wilayah Kepulauan
Riau
Diantara wilayah hukum jajaran
Polda Kepri adalah Polresta Barelang yang paling sering meminta bantuan
kekuatan personil Dalmas dari Direktorat Sabhara Polda Kepulauan Riau.
Subditdalmas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 168 huruf d perkap no 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja di Lingkup Polda diantaranya bertugas menyiapkan personel dan perlengkapan
untuk pengamanan unjuk rasa dan Pengendalian Massa (Dalmas), unit satwa K9 serta
melaksanakan negosiasi.
2. Pelaksanaan Fungsi Wasdal di Unit Dalmas
Polda Kepulauan Riau
Fungsi wasdal seiring dengan
pelaksanaan fungsi perencanaan , pengorganisasian dan penggerakkan (fungsi
manajement menurut George R Terry – POAC). Salah satu definisi pengawasan
adalah mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya adalah
mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan tindakan
korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Controlling
atau pengawasan dapat dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi
penyimpangan penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dalam aktivitas
akitivitas yang direncanakan.
Dengan demikian fungsi wasdal ditujukan
untuk memastikan agar output dari pelaksanaan tugas unit dalmas Polda Kepri
tetap fokus pada rencana yang ditetapkan semula yaitu memberikan pelayanan
optimal kepada masyarakat dalam wujud menjaga kamtibmas dan memberikan bantuan
penguatan personil kepada jajaran Polres yang membutuhkan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.
Selain itu salah satu konsep pengawasan
dan pengendalian adalah merupakan usaha sistemik untuk
(1)
menetapkan standard pelaksanaan sesuai dengan tujuan perencanaan,
(2)
merancang sistem informasi umpan balik,
(3)
membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya,
(4)
menentukan dan mengukur penyimpangan penyimpangan serta
(5) mengambil
tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumberdaya organisasi
dipergunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan
organisasi.
Dikaitkan dengan konsep tersebut maka
didasarkan pada pengalaman penulis ketika menjadi Danton Dalmas, fungsi wasdal
di unit dalmas Polda Kepulauan Riau adalah tanggung jawab Danton Dalmas dalam
unit dalmas dilaksanakan oleh Danton
Dalmas. Sedangkan yang menjadi obyek wasdal meliputi renorglak kegiatan unit
Dalmas seperti pelaksanaan pengamanan objek vital, pam unjuk rasa, piket pam
mako Polda Kepri.
Mekanisme fungsi wasdal yang
dilaksanakan oleh penulis yaitu melalui penyusunan rengiat masing-masing sub
unit / peleton dalmas yang dibuat
menjelang selesainya hari kerja yang dievaluasi pada akhir minggu apakah
telah terlaksana ataukah belum serta apa kendala yang dihadapi bila belum
terlaksana. Sebelum pelaksanaan tugas, salah satu wujud fungsi wasdal yang
dilaksanakan oleh penulis adalah dengan memberikan briefing/arahan tentang
tugas/perintah yang akan dilaksanakan oleh anggota.
Di samping itu, penulis juga kerap kali
terlibat bersama anggota melaksanakan wasdal secara langsung dalam pelaksanaan
tugas unit dalmas agar anggota tetap fokus pada sasaran yang akan dicapai,
seperti giat TURJAWALI, Pengamanan unjuk rasa di kantor Walikota saat terjadi
demo besar-besaran menolak kenaikan BBM, pengendalian massa, unit satwa ( K9 ),
penulis juga kerap bersama anggota mengontrol pelaksanaan pam objek vital
seperti penjagaan Bank Indonesia dan pegadaian hingga pengamanan jasa
pengiriman uang dengan prioritas pencegahan terjadinya tindak pidana. Hal ini
ditujukan agar di samping menambah spirit anggota juga untuk mengendalikan
anggota agar terpusat pada tugas/perintah yang diberikan.
Sedangkan terhadap anggota yang
melakukan penyimpangan sedapat mungkin dilakukan pembinaan dengan memberi
peringatan sejauh penyimpangan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum,
kemudian secara berjenjang diberi hukuman disiplin oleh Kasat Dalmas dan bila
tidak bisa ditolerir lagi penyimpangan
yang dilakukan tersebut maka terhadap anggota tersebut diambil
kebijakan oleh Direktur Sabhara
berdasarkan usul Kasat dalmas untuk dimutasikan dari unit Dalmas dan diusut
oleh Paminal Polda Kepulauan Riau bila menyangkut pelanggaran hukum.
Namun demikian karena berbagai
keterbatasan sarana dan personil yang ada disadari bahwa kinerja Unit Dalmas Direktorat
Sabhara Polda Kepulauan Riau belumlah optimal, mengingat belum sesuai dengan
jumlah DSP dan sumber daya manusia ( anggota dalmas ) masih banyak yang belum
mengikuti kejuruan atau pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan individu
personil Dalmas dalam bertugas.
BAB
III
KESIMPULAN
Berdasarkan pada pembahasan di atas
dan menyadari berbagai keterbatasan yang dimiliki unit dalmas Direktorat
Sabhara Polda Kepri khususnya dukungan sumber daya yang belum memadai
dihadapkan dengan beban tugas yang cukup berat, maka pada pelaksanaan tugas
unit dalmas terkadang masih terdapat beberapa kekurangan.
Namun demikian penyimpangan
tersebut tidak menyebabkan distorsi pada pelaksanaan tugas unit dalmas dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berusaha untuk menekan potensi angka
kejahatan yang dapat terjadi ( Police Hazard dan Ancaman Faktual ). Sebab
pemberdayaan fungsi pengawasan dan pengendalian yang cukup mantap baik dari
satuan atas (Polda Kepri), maupun pengendalian secara internal melalui Kasat Dalmas
dan Danton Dalmas Direktorat Sabhara Polda Kepri.
Pelaksanaan fungsi wasdal di unit Dalmas
Polda Kepri diarahkan sebagai suatu usaha sistemik yang meliputi :
(1) menetapkan
standard pelaksanaan tugas unit dalmas sesuai dengan tujuan perencanaan
kegiatan yang ditetapkan,
(2)
merancang sistem informasi umpan balik / mekanisme feedback,
(3)
membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya merujuk
kepada juklak dan juknis TURJAWALI serta aturan normatif yang berlaku,
(4)
menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan serta
(5) mengambil
tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumberdaya unit dalmas
yang terbatas secara kuantitas personil dapat dipergunakan dengan cara yang
paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan Direktorat Sabhara Polda Kepri
dan tujuan Polri pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar