Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945
tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya
menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga
Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik
itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak
menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di
Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan
rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman yang akan datang yang dapat
merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih
maju dari sekarang. Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya
bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara.
Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan
Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat
atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta
dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara. Semua hal yang berkaitan
dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua
diatur dalam undang-undang.
Sedangkan Pasal 13 UU no 2 tahun 2002 ttg
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah terkait tugas pokok dan wewenang
Polri dalam :
a. memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi aturan yang diundangkan dalam UU no.
2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sifatnya adalah
mengikat kepada diri masing-masing individu personil Polri yang memiliki tugas
dan tanggung jawab sebagai aparat Negara mempertahankan kamtibmas, menegakkan
supremasi hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat. Hal ini merupakan implementasi dari amanah UUD 1945 yang
diundangkan dalam Pasal 30 UUD 1945. Namun Pasal 13 Undang-Undang no 2 tahun
2002 ttg Kepolisian tidak bertujuan untuk mengikat seluruh rakyat Indonesia
melainkan khusus mengikat anggota Polri. Lain halnya dengan Pasal 30 ayat 1 s/d
5 UUD 1945 yang mengikat seluruh warga Negara Indonesia baik itu aparat ataupun
non aparat bahwa menjaga pertahanan dan keamanan Negara adalah merupakan
tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Kaitannya dengan Pasal 30 UUD 1945
mengenai kewajiban warga Negara menjaga pertahanan dan keamanan Negara dan
korelasinya dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik
Indonesia adalah bahwa dalam usaha mempertahankan kamtibmas warga Negara bisa
berpartisipasi dengan Polri yang juga bertugas menjaga kamtibmas melalui aktif
dalam Forum Kemitraan Polmas, BKPM ( Balai kemitraan Polri dan masyarakat ), partisipasi
aktif dalam kring serse, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar