Kasie Juntrad

Kasie Juntrad
I was a cadet

Sabtu, 07 Februari 2015

Korelasi antara Pasal 30 UUD 1945 dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri yang mencakup parmas dalam Harkamtibmas

Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman yang akan datang yang dapat merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang. Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara. Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.
Sedangkan Pasal 13 UU no 2 tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah terkait tugas pokok dan wewenang Polri dalam :
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi aturan yang diundangkan dalam UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sifatnya adalah mengikat kepada diri masing-masing individu personil Polri yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai aparat Negara mempertahankan kamtibmas, menegakkan supremasi hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini merupakan implementasi dari amanah UUD 1945 yang diundangkan dalam Pasal 30 UUD 1945. Namun Pasal 13 Undang-Undang no 2 tahun 2002 ttg Kepolisian tidak bertujuan untuk mengikat seluruh rakyat Indonesia melainkan khusus mengikat anggota Polri. Lain halnya dengan Pasal 30 ayat 1 s/d 5 UUD 1945 yang mengikat seluruh warga Negara Indonesia baik itu aparat ataupun non aparat bahwa menjaga pertahanan dan keamanan Negara adalah merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Kaitannya dengan Pasal 30 UUD 1945 mengenai kewajiban warga Negara menjaga pertahanan dan keamanan Negara dan korelasinya dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia adalah bahwa dalam usaha mempertahankan kamtibmas warga Negara bisa berpartisipasi dengan Polri yang juga bertugas menjaga kamtibmas melalui aktif dalam Forum Kemitraan Polmas, BKPM ( Balai kemitraan Polri dan masyarakat ), partisipasi aktif dalam kring serse, dan lain sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar