BAB I
PENDAHULUAN
Kepolisian
di negara-negara maju dewasa ini mengusung suatu paradigma baru yakni suatu sistem
community policing yang di Indonesia
kita kenal dengan perpolisian masyarakat atau Polmas. Gaya pemolisian ini
diharapkan lebih efektif dalam mengatasi permasalahan yang ada di dalam suatu
komunitas masyarakat. Polmas ada karena masyarakat, berkembang di masyarakat
dan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang
dihadapinya. Kapasitas Polri hanya sebagai “booster”
atau katalisator, pendorong masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam sistem
pemolisian ini. Dalam hal ini tentunya didorong dengan bekal personil Polri
yang mumpuni, berpengalaman dan tahu tugas dan tanggung jawabnya serta paham
penerapan Polmas yang seharusnya, pola pemolisian ini harus terus menerus
diberikan dengan integritas sebagai wujud dukungan pemerintah kepada masyarakat
agar bisa lebih mandiri dalam memahami Polmas dan nantinya juga akan sangat
membantu tugas dari kepolisian itu sendiri dalam mengurangi angka kejahatan dan
mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang berpotensi timbul.
Polmas merupakan suatu teroboson yang menempatkan polisi sebagai penegak hukum
yang diberikan wewenang khusus oleh negara menjadi partner atau mitra sejajar
dengan warga yang dilayaninya dalam melakukan pencegahan kejahatan.
Pemolisian
masyarakat mengutamakan pendekatan humanis sebagai implementasi nyata dari
paradigma polisi non militeristik, polisi sipil yang bermitra dengan masyarakat
dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
FOKUS
ANALISA PERMASALAHAN
Adapun makalah polmas yang ditulis oleh
penulis fokus kepada respon masyarakat kelurahan Tanjung Uma terhadap
Implementasi Polmas melalui Forum Kemitraan Polri dan masyarakat yang ada di
wilayah tersebut. Bagaimana masyarakat wilayah kelurahan Tanjung Uma merespon
program Polmas ini? Dan sejauh mana keefektivitasan implementasi Polmas yang
ada di wilayah tersebut? Apakah kegiatan polmas sudah berjalan sebagaimana yang
seharusnya? Dan sejauh mana dampaknya untuk menekan angka kriminalitas serta
mampu menjadi problem solving bagi masyarakat? hal ini yang akan dibahas oleh
penulis berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan.
B.
HASIL
PENELITIAN
Penelitian dilakukan oleh penulis dengan
melakukan survey dan wawancara serta melakukan forum sosialisasi disertai sesi tanya
jawab dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus FKPM kelurahan Tanjung
Uma yang bertempat di lapangan parkir masjid yang terletak di wilayah Kelurahan
Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Adapun kunjungan
dilakukan penulis terhadap warga kelurahan Tanjung Uma pada hari Senin tanggal
2 Februari 2015 sekira pukul 19.30 Wib s/d 22.00 Wib dengan materi pembahasan
adalah sosialisasi Polmas dan efektif atau tidaknya Forum Kemitraan yang ada di
tengah masyarakat Tanjung Uma.
Dari hasil wawancara diperoleh informasi
bahwasanya FKPM di wilayah Tanjung Uma sudah terbentuk dan sudah memiliki
anggaran dasar dimana struktur organisasi dari FKPM Tanjung Uma terdiri dari
satu orang Ketua atas nama bapak Slamet Rahardjo, satu sekretaris atas nama
bapak Syahril, satu orang bendahara atas nama bapak Latif dan dua orang anggota
atas nama bapak Dedi Zulkarnain dan bapak Hasyim. Setiap RT di wilayah
kelurahan Tanjung Uma dilibatkan satu orang untuk berpartisipasi dalam seluruh
giat FKPM.
Untuk kegiatan polmas itu sendiri belum dirasakan
manfaatnya secara holisitik dan komprehensif oleh warga Tanjung Uma dikarenakan
terbatasnya infrastuktur seperti belum adanya wadah BKPM dan anggaran yang
sifatnya masih swadaya. Meskipun minat warga untuk dapat berpartisipasi secara
aktif cukup tinggi namun mereka masih terbatas pengetahuan mengenai makna
polmas dan belum mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam lingkup FKPM sebagai
wujud nyata implementasi Polmas sehingga perlu dilakukannya asistensi dan sosialisasi
terkait mekanisme Polmas dan implementasinya sesuai yang dimaksud dalam Surat
Keputusan Kapolri No 737/2005 dan Peraturan Kapolri No 7/2008.
BAB III
KONSEP POLMAS/PISAU
ANALISIS
Dalam pembahasan ini penulis tidak akan panjang lebar dan fokus
kepada respon masyarakat kelurahan Tanjung Uma terhadap implementasi Polmas
yang berwujud FKPM sebagai wahana komunikasi antara Polri dan warga yang
dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat. Pisau analisis yang akan dibahas berkaitan dengan respon masyarakat
terhadap implementasi Polmas adalah teori motivasi dari Abraham Maslow dan
konsep Polmas yang penulis ambil dari Perkap 07 tahun 2008 tentang Pedoman
dasar strategi dan implementasi Polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri dalam
bentuk safari kamtibmas.
Teori motivasi dari Abaraham Maslow mengatakan bahwa setiap
orang memiliki hasrat atau kebutuhan akan rasa aman, sosial, penghargaan dan
aktualisasi diri seperti halnya pengakuan di dalam masyarakatnya ( tentunya
disamping kebutuhan fisiologis seperti makan, minum, memperoleh keturunan ).
Rasa aman, bersosialisasi, kemudian meningkatkan potensi diri melalui
aktualisasi diri ditengah-tengah masyarakat adalah sesuatu yang wajar dialami
oelh setiap insan manusia saat berinteraksi dengan sesamanya. Itulah yang
kemudian kita sebut dengan istilah bermasyarakat. Dengan bermasyarakat maka
komunitas sosial bisa memahami dan mengatasi permasalahan yang ada dan
berkembang didalamnya, tentu permasalahan itu ada untuk kemudian dipecahkan
bersama demi kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Permasalahan yang ada cukup banyak, mulai dari pertikaian
rumah tangga, hingga yang berujung pada tindak kriminal mulai dari penganiayaan
domestik atau KDRT, perkelahian anak-anak, sampai mencuri “kecil-kecilan”
seperti di warung rokok atau mencuri sandal di masjid. Perkara-perkara ringan seperti ini pada hakikatnya apabila
dapat diselesaikan dengan itikad baik antara pihak yang terkait dan didukung
oleh warga sekitar maka tidak perlu sampai ke kantor polisi dan proses
peradilan yang tentunya akan menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit
untuk mencapai penyeselesaian pertikaian apabila dilakukan sesuai koridor hukum
yang ada dan bersifat procedural. Atas dasar inilah masyarakat yang sadar akan
pentingnya mencari pemecahan masalah yang timbul di komunitasnya karena rasa
aman sudah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi maka akan termotivasi mengambil
partisipasi aktif dalam Polmas karena konsep Polmas tidak hanya sebatas
pencegahan kejahatan, akan tetapi melibatkan masyarakat secara aktif di level
komunitas dalam setiap pemecahan masalah yang timbul. Hal ini diharapkan dapat
berjalan dengan diiringi itikad baik dari pihak yang bertikai tanpa harus membawa perkara yang sifatnya
ringan keranah hukum dan berlanjut hingga sidang di pengadilan yang tentunya
menghabiskan waktu, tenaga dan biaya dan berujung pada kebencian atau dendam
disalah satu pihak yang merasa “kalah” karena namanya sudah tecemar di
komunitasnya sebagai “terpidana”.
Safari kamtibmas lebih mengacu kepada kegiatan pembinaan
masyarakat oleh petugas Polri berupa kunjungan ke tempat-tempat seperti balai
desa, rumah tokoh masyarakat, lokasi umum atau kelurahan secara random dalam
kurun waktu tertentu guna menyebarkan pesan-pesan kamtibmas. Kegiatan
penerangan Kamtibmas berupa pencerahan dan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat
dapat dan bersedia berpartisipasi secara aktif untuk ikut serta mencipatakan
suasana yang kondusif di wilayahnya. Dengan diadakannya safari kamtibmas
diharapkan lebih efektif untuk menyebarkan informasi terkait kamtibmas kepada
masyarakat luas dan mempererat hubungan antara masyarakat dengan Polri sehingga
terwujud hubungan yang humanis dan bermitra antara Polri dan masyarakat dalam
memelihara keamanan dan ketertiban.
Model safari
kamtibmas bertujuan membangun komunikasi yang efektif antara Polri dengan
pranata sosial yang ada di dalam suatu komunitas masyarakat. Maka diharapkan
masyarakat sebagai mitra sejajar Polri mampu menyampaikan apa yang menjadi
keluhan dan permasalahan yang sedang terjadi di wilayahnya, dan tentunya
permasalahan ini bisa didengar langsung oleh pihak kepolisian untuk kemudian
diambil langkah selanjutnya dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan
keputusan, pemecahan masalah dan evaluasi. Apabila masalah yang terjadi tidak
mampu diselesaikan oleh forum kemitraan polisi dan masyarakat maka dilimpahkan
ke kantor polisi untuk diproses secara procedural sesuai hukum dan
undang-undang yang berlaku.
BAB IV
ANALISA
Masyarakat tanjung uma adalah masyarakat
yang sudah digolongkan maju dan warganya banyak yang sudah berpendidikan. Hal
ini terlihat dari respon positif masyarakatnya terhadap kehadiran Polisi
ditengah-tengah mereka dan keinginan warganya utuk dapat berpartisipasi aktif
dalam Polmas yang diimplementasikan dalam wujud Foru Kemitraan Polisi dan
Masyarakat. Namun demikian terbatasnya kegiatan FKPM masyarakat Tanjung Uma
tidak bisa dipungkiri salah satu faktornya adalah infrastuktur. Sinergitas
antara Polri dengan Pemernitah Daerah dalam berpartisipasi untuk membangun
sarana infrastuktur dalam rangka implementasi Polmas belum bisa dirasakan langsung oleh warga Tanjung Uma. Masih terbatasnya
pengetahuan mengenai payung hukum implementasi Polmas juga masih
memprihatinkan, sehingga warga masyarakat belum paham benar apa arti dari
kehadiran bagi Polmas itu sendiri ditengah-tengah mereka. Ironis bahwa mereka
hanya paham bahwa Polmas ada untuk sekedar memberikan informasi terkait tindak
pidana yang ada di wilayah mereka. Padahal polmas lebih dari sekedar tukar
menukar informasi, polmas merupakan suatu wahana bagi masyarakat untuk bermitra
dengan Polri dalam menyikapi segala bentuk permasalahan yang ada dan tumbuh
berkembang di masyarakat tersebut. Mulai dari giat patrol door to door, sambang kampung, hingga penyelesaian pertikaian antar
warga ataupun perkara-perkara yang sifatnya ringan dan bisa diselesaikan dengan
itikad baik antar warga yang bertikai dan disaksikan oleh pranata sosial yang
ada di dalam komunitas tersebut. Tentunya wahana ini harus disertai oleh
pembentukan wadah maupun infrastruktur seperti BKPM ( Balai Kemitraan Polisi
dan Masyarakat ) dan hal inilah yang harus menjadi atensi dari Polri dan Pemda
setempat. BKPM tidak harus membebaskan lahan baru dan gedung baru melainkan
dapat juga dengan menghibahkan atau memanfaatkan bangunan yang mungkin sudah
tidak terpakai atau layak dialih fungsikan sebagai balai kemitraan polisi dan
masyarakat. Hal inilah, selain dukungan anggaran dari Polri maupun Pemda
setempat yang harus menjadi perhatian. Alangkah sayangnya apabila animo yang
tinggi dan respon positif dari masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
program pemerintah menjadi seolah-olah seperti bertepuk sebelah tangan.
BAB V
KESIMPULAN
Dari makalah diatas maka diambil kesimpulan oleh penulis
sebagai berikut :
1.
Perlu
dilakukannya sosialisasi polmas dan arti FKPM secara holistic dan komprehensif
terhadap warga masyarakat Kelurahan Tanjung Uma.
2.
Perlu
dibuat anggaran dasar FKPM dan diajukan permohonan bantuan berupa dukungan dana
dan infrastruktur baik dari Polresta Barelang atau Polda Kepri yang bersinergi
dengan Pemerintah Kota Batam/ Pemprov Kepri.
3.
Perlu
dilakukannya anev dalam kurun waktu tertentu untuk monitoring keefektivitasan implementasi
polmas pada FKPM tersebut.
4.
Animo
luas dan respon pada umumnya baik, namun masyarakat masih bingung mengenai
pembatasan tugas dan tanggung jawab serta hak/kewajiban selama mengemban/
berpartisipasi menjadi bagian dari implementasi Polmas dalam wujud FKPM
5.
Adanya
ketakutan terhadap keselamatan diri dari warga apabila memberikan informasi
kepada polri mengenai suatu tindak pidana/ bahaya laten yang ada di wilayahnya.
Semoga tulisan ini
bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat sebagai mitra Polri dalam mengemban
fungsi Polmas namun juga sebagai masukan kepada institusi kepolisian untuk
lebih berperan aktif menggandeng pemerintah daerah setempat sebagai mitra
bersama dalam mensukseskan implementasi dari Polmas dalam rangka mengedepankan
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat luas. Karena Polmas bukanlah
semata-mata program dari kepolisian saja, melainkan sudah merupakan program
pemerintah untuk mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang tertulis dalam UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
1. Perkap
07 tahun 2008 tentang Implementasi Polmas.
2. UU no
2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar