Kasie Juntrad

Kasie Juntrad
I was a cadet

Minggu, 08 Februari 2015

ANALISA IMPLEMENTASI POLMAS MELALUI FKPM DI KELURAHAN TANJUNG UMA KOTA BATAM



BAB I
PENDAHULUAN

Kepolisian di negara-negara maju dewasa ini mengusung suatu paradigma baru yakni suatu sistem community policing yang di Indonesia kita kenal dengan perpolisian masyarakat atau Polmas. Gaya pemolisian ini diharapkan lebih efektif dalam mengatasi permasalahan yang ada di dalam suatu komunitas masyarakat. Polmas ada karena masyarakat, berkembang di masyarakat dan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapinya. Kapasitas Polri hanya sebagai “booster” atau katalisator, pendorong masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam sistem pemolisian ini. Dalam hal ini tentunya didorong dengan bekal personil Polri yang mumpuni, berpengalaman dan tahu tugas dan tanggung jawabnya serta paham penerapan Polmas yang seharusnya, pola pemolisian ini harus terus menerus diberikan dengan integritas sebagai wujud dukungan pemerintah kepada masyarakat agar bisa lebih mandiri dalam memahami Polmas dan nantinya juga akan sangat membantu tugas dari kepolisian itu sendiri dalam mengurangi angka kejahatan dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang berpotensi timbul. Polmas merupakan suatu teroboson yang menempatkan polisi sebagai penegak hukum yang diberikan wewenang khusus oleh negara menjadi partner atau mitra sejajar dengan warga yang dilayaninya dalam melakukan pencegahan kejahatan.
Pemolisian masyarakat mengutamakan pendekatan humanis sebagai implementasi nyata dari paradigma polisi non militeristik, polisi sipil yang bermitra dengan masyarakat dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN
A.    FOKUS ANALISA PERMASALAHAN
Adapun makalah polmas yang ditulis oleh penulis fokus kepada respon masyarakat kelurahan Tanjung Uma terhadap Implementasi Polmas melalui Forum Kemitraan Polri dan masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Bagaimana masyarakat wilayah kelurahan Tanjung Uma merespon program Polmas ini? Dan sejauh mana keefektivitasan implementasi Polmas yang ada di wilayah tersebut? Apakah kegiatan polmas sudah berjalan sebagaimana yang seharusnya? Dan sejauh mana dampaknya untuk menekan angka kriminalitas serta mampu menjadi problem solving bagi masyarakat? hal ini yang akan dibahas oleh penulis berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan. 
B.    HASIL PENELITIAN
Penelitian dilakukan oleh penulis dengan melakukan survey dan wawancara serta melakukan forum sosialisasi disertai sesi tanya jawab dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus FKPM kelurahan Tanjung Uma yang bertempat di lapangan parkir masjid yang terletak di wilayah Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Adapun kunjungan dilakukan penulis terhadap warga kelurahan Tanjung Uma pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 sekira pukul 19.30 Wib s/d 22.00 Wib dengan materi pembahasan adalah sosialisasi Polmas dan efektif atau tidaknya Forum Kemitraan yang ada di tengah masyarakat Tanjung Uma.
Dari hasil wawancara diperoleh informasi bahwasanya FKPM di wilayah Tanjung Uma sudah terbentuk dan sudah memiliki anggaran dasar dimana struktur organisasi dari FKPM Tanjung Uma terdiri dari satu orang Ketua atas nama bapak Slamet Rahardjo, satu sekretaris atas nama bapak Syahril, satu orang bendahara atas nama bapak Latif dan dua orang anggota atas nama bapak Dedi Zulkarnain dan bapak Hasyim. Setiap RT di wilayah kelurahan Tanjung Uma dilibatkan satu orang untuk berpartisipasi dalam seluruh giat FKPM.
Untuk kegiatan polmas itu sendiri belum dirasakan manfaatnya secara holisitik dan komprehensif oleh warga Tanjung Uma dikarenakan terbatasnya infrastuktur seperti belum adanya wadah BKPM dan anggaran yang sifatnya masih swadaya. Meskipun minat warga untuk dapat berpartisipasi secara aktif cukup tinggi namun mereka masih terbatas pengetahuan mengenai makna polmas dan belum mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam lingkup FKPM sebagai wujud nyata implementasi Polmas sehingga perlu dilakukannya asistensi dan sosialisasi terkait mekanisme Polmas dan implementasinya sesuai yang dimaksud dalam Surat Keputusan Kapolri No 737/2005 dan Peraturan Kapolri No 7/2008.
    
BAB III

KONSEP POLMAS/PISAU ANALISIS
            Dalam pembahasan ini penulis tidak akan panjang lebar dan fokus kepada respon masyarakat kelurahan Tanjung Uma terhadap implementasi Polmas yang berwujud FKPM sebagai wahana komunikasi antara Polri dan warga yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pisau analisis yang akan dibahas berkaitan dengan respon masyarakat terhadap implementasi Polmas adalah teori motivasi dari Abraham Maslow dan konsep Polmas yang penulis ambil dari Perkap 07 tahun 2008 tentang Pedoman dasar strategi dan implementasi Polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri dalam bentuk safari kamtibmas.
            Teori motivasi dari Abaraham Maslow mengatakan bahwa setiap orang memiliki hasrat atau kebutuhan akan rasa aman, sosial, penghargaan dan aktualisasi diri seperti halnya pengakuan di dalam masyarakatnya ( tentunya disamping kebutuhan fisiologis seperti makan, minum, memperoleh keturunan ). Rasa aman, bersosialisasi, kemudian meningkatkan potensi diri melalui aktualisasi diri ditengah-tengah masyarakat adalah sesuatu yang wajar dialami oelh setiap insan manusia saat berinteraksi dengan sesamanya. Itulah yang kemudian kita sebut dengan istilah bermasyarakat. Dengan bermasyarakat maka komunitas sosial bisa memahami dan mengatasi permasalahan yang ada dan berkembang didalamnya, tentu permasalahan itu ada untuk kemudian dipecahkan bersama demi kehidupan masyarakat yang lebih baik.
            Permasalahan yang ada cukup banyak, mulai dari pertikaian rumah tangga, hingga yang berujung pada tindak kriminal mulai dari penganiayaan domestik atau KDRT, perkelahian anak-anak, sampai mencuri “kecil-kecilan” seperti di warung rokok atau mencuri sandal di masjid. Perkara-perkara  ringan seperti ini pada hakikatnya apabila dapat diselesaikan dengan itikad baik antara pihak yang terkait dan didukung oleh warga sekitar maka tidak perlu sampai ke kantor polisi dan proses peradilan yang tentunya akan menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mencapai penyeselesaian pertikaian apabila dilakukan sesuai koridor hukum yang ada dan bersifat procedural. Atas dasar inilah masyarakat yang sadar akan pentingnya mencari pemecahan masalah yang timbul di komunitasnya karena rasa aman sudah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi maka akan termotivasi mengambil partisipasi aktif dalam Polmas karena konsep Polmas tidak hanya sebatas pencegahan kejahatan, akan tetapi melibatkan masyarakat secara aktif di level komunitas dalam setiap pemecahan masalah yang timbul. Hal ini diharapkan dapat berjalan dengan diiringi itikad baik dari pihak yang bertikai  tanpa harus membawa perkara yang sifatnya ringan keranah hukum dan berlanjut hingga sidang di pengadilan yang tentunya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya dan berujung pada kebencian atau dendam disalah satu pihak yang merasa “kalah” karena namanya sudah tecemar di komunitasnya sebagai “terpidana”.
            Safari kamtibmas lebih mengacu kepada kegiatan pembinaan masyarakat oleh petugas Polri berupa kunjungan ke tempat-tempat seperti balai desa, rumah tokoh masyarakat, lokasi umum atau kelurahan secara random dalam kurun waktu tertentu guna menyebarkan pesan-pesan kamtibmas. Kegiatan penerangan Kamtibmas berupa pencerahan dan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat dapat dan bersedia berpartisipasi secara aktif untuk ikut serta mencipatakan suasana yang kondusif di wilayahnya. Dengan diadakannya safari kamtibmas diharapkan lebih efektif untuk menyebarkan informasi terkait kamtibmas kepada masyarakat luas dan mempererat hubungan antara masyarakat dengan Polri sehingga terwujud hubungan yang humanis dan bermitra antara Polri dan masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban.
Model safari kamtibmas bertujuan membangun komunikasi yang efektif antara Polri dengan pranata sosial yang ada di dalam suatu komunitas masyarakat. Maka diharapkan masyarakat sebagai mitra sejajar Polri mampu menyampaikan apa yang menjadi keluhan dan permasalahan yang sedang terjadi di wilayahnya, dan tentunya permasalahan ini bisa didengar langsung oleh pihak kepolisian untuk kemudian diambil langkah selanjutnya dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, pemecahan masalah dan evaluasi. Apabila masalah yang terjadi tidak mampu diselesaikan oleh forum kemitraan polisi dan masyarakat maka dilimpahkan ke kantor polisi untuk diproses secara procedural sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.

BAB IV

ANALISA

            Masyarakat tanjung uma adalah masyarakat yang sudah digolongkan maju dan warganya banyak yang sudah berpendidikan. Hal ini terlihat dari respon positif masyarakatnya terhadap kehadiran Polisi ditengah-tengah mereka dan keinginan warganya utuk dapat berpartisipasi aktif dalam Polmas yang diimplementasikan dalam wujud Foru Kemitraan Polisi dan Masyarakat. Namun demikian terbatasnya kegiatan FKPM masyarakat Tanjung Uma tidak bisa dipungkiri salah satu faktornya adalah infrastuktur. Sinergitas antara Polri dengan Pemernitah Daerah dalam berpartisipasi untuk membangun sarana infrastuktur dalam rangka implementasi Polmas belum bisa dirasakan  langsung oleh warga Tanjung Uma. Masih terbatasnya pengetahuan mengenai payung hukum implementasi Polmas juga masih memprihatinkan, sehingga warga masyarakat belum paham benar apa arti dari kehadiran bagi Polmas itu sendiri ditengah-tengah mereka. Ironis bahwa mereka hanya paham bahwa Polmas ada untuk sekedar memberikan informasi terkait tindak pidana yang ada di wilayah mereka. Padahal polmas lebih dari sekedar tukar menukar informasi, polmas merupakan suatu wahana bagi masyarakat untuk bermitra dengan Polri dalam menyikapi segala bentuk permasalahan yang ada dan tumbuh berkembang di masyarakat tersebut. Mulai dari giat patrol door to door, sambang kampung, hingga penyelesaian pertikaian antar warga ataupun perkara-perkara yang sifatnya ringan dan bisa diselesaikan dengan itikad baik antar warga yang bertikai dan disaksikan oleh pranata sosial yang ada di dalam komunitas tersebut. Tentunya wahana ini harus disertai oleh pembentukan wadah maupun infrastruktur seperti BKPM ( Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat ) dan hal inilah yang harus menjadi atensi dari Polri dan Pemda setempat. BKPM tidak harus membebaskan lahan baru dan gedung baru melainkan dapat juga dengan menghibahkan atau memanfaatkan bangunan yang mungkin sudah tidak terpakai atau layak dialih fungsikan sebagai balai kemitraan polisi dan masyarakat. Hal inilah, selain dukungan anggaran dari Polri maupun Pemda setempat yang harus menjadi perhatian. Alangkah sayangnya apabila animo yang tinggi dan respon positif dari masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program pemerintah menjadi seolah-olah seperti bertepuk sebelah tangan.
  

BAB V

KESIMPULAN
            Dari makalah diatas maka diambil kesimpulan oleh penulis sebagai berikut :
1.    Perlu dilakukannya sosialisasi polmas dan arti FKPM secara holistic dan komprehensif terhadap warga masyarakat Kelurahan Tanjung Uma.
2.    Perlu dibuat anggaran dasar FKPM dan diajukan permohonan bantuan berupa dukungan dana dan infrastruktur baik dari Polresta Barelang atau Polda Kepri yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Batam/ Pemprov Kepri.
3.    Perlu dilakukannya anev dalam kurun waktu tertentu untuk  monitoring keefektivitasan implementasi polmas pada FKPM tersebut.
4.    Animo luas dan respon pada umumnya baik, namun masyarakat masih bingung mengenai pembatasan tugas dan tanggung jawab serta hak/kewajiban selama mengemban/ berpartisipasi menjadi bagian dari implementasi Polmas dalam wujud FKPM
5.    Adanya ketakutan terhadap keselamatan diri dari warga apabila memberikan informasi kepada polri mengenai suatu tindak pidana/ bahaya laten yang ada di wilayahnya.
Semoga tulisan ini bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat sebagai mitra Polri dalam mengemban fungsi Polmas namun juga sebagai masukan kepada institusi kepolisian untuk lebih berperan aktif menggandeng pemerintah daerah setempat sebagai mitra bersama dalam mensukseskan implementasi dari Polmas dalam rangka mengedepankan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat luas. Karena Polmas bukanlah semata-mata program dari kepolisian saja, melainkan sudah merupakan program pemerintah untuk mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang tertulis dalam UUD 1945.

DAFTAR PUSTAKA

1.    Perkap 07 tahun 2008 tentang Implementasi Polmas.
2.    UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar