Kasie Juntrad

Kasie Juntrad
I was a cadet

Sabtu, 07 Februari 2015

Pengaruh Budaya Disiplin Terhadap Efektivitas Kinerja Anggota Unit Reskrim Polsek Batu Ampar

PENGARUH BUDAYA DISIPLIN TERHADAP EFEKTIVITAS KINERJA ANGGOTA UNIT RESKRIM POLSEK BATU AMPAR

I.              PENDAHULUAN
Sumber daya manusia adalah bagian terpenting dari suatu sistem kerja organisasi karena manusia adalah suatu kesatuan yang utuh dan lengkap yang merupakan bagian terkecil dari sebuah sub-sistem dalam suatu sistem organisasi. Oleh karena itu apabila dilihat dari segi kemampuan individu dengan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan organisasi saat melakukan rekrutmen awal, maka seharusnya manusia sebagai sub-sistem mampu menterjemahkan pola yang diterapkan oleh perusahaan atau organisasi, sehingga tahap proses dari pola tersebut yang akhirnya menghasilkan produk seperti yang dikehendaki oleh organisasi. Demikian pula dengan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai suatu sistem utama dalam wujud organisasi tingkat pusat seperti Mabes Polri hingga yang terkecil yang kita kenal ditingkat Polsek yang didalamnya terdapat berbagai bidang sebagai sub-sistem  yang mengaplikasikan tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat seperti fungsi lalu lintas, intel, reserse, binmas, dan lain sebagainya. Polsek sebagai bagian dari institusi Polri terkecil juga mengemban fungsi terdepan dalam melaksanakan tugas pokok Polri termasuk penegakkan hukum yang utamanya dalam tingkat Polsek diemban oleh fungsi reserse kriminal dalam menanggulangi angka kejahatan yang disebabkan oleh berbagai dampak negatif dari dinamika kehidupan bermasyarakat, mulai dari kejahatan jalanan, kejahatan kerah putih hingga kejahatan yang melibatkan korban anak-anak dan perempuan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik tentunya sumber daya manusia dalam hal ini anggota Polri sebagai pelaksana tugas harus memiliki standar mutu yang berkualitas, kuantitas yang cukup sesuai dengan standar yang dibutuhkan dan program kinerja rencana kegiatan baik itu jangka pendek maupun jangka panjang sebagai wujud visi dan misi pimpinan Polri. Dalam mempertahankan mutu kualitas lembaga atau intitusi Polri baik dilihat sebagai sistem maupun organisasi maka diperlukan sebuah manajemen yang baik  dalam melakukan pengelolaan, maka penulis dalam hal ini akan memfokuskan pembahasan mengenai satu bidang yang fundamental dan dipercaya memiliki pengaruh yang besar dalam efektivitas kinerja anggota yaitu disiplin kerja. Adapun lingkup pembahasan fokus di unit reskrim Polsek Batu Ampar tempat penulis pernah bertugas sebagai Kanitreskrim di kantor polisi tersebut.
Disiplin mencerminkan besarnya tanggung jawab anggota Polri terhadap tugas-tugas yang diberikan. Disiplin tentunya berasal dari dalam diri tiap individu Polri yang sudah dilatih dan dibentuk sedemikian rupa melalui tahapan-tahapan budaya dan etos kerja yang familier dengan disiplin dalam segala hal. Disiplin bagi anggota Polri aktif adalah  yang diperlihatkan dalam bentuk mematuhi peraturan yang ada di dalam organisasi Polri itu sendiri, menyelesaikan tugas yang merupakan amanah pimpinan dan wujud pengabdian dengan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat diperlukan etos kerja dan semangat disiplin yang tinggi dan bersifat temporer. Maka dari itu untuk memelihara dan menegakkan disiplin yang baik terdapat banyak faktor yang mempengaruhinya diantaranya adalah kesejahteraan, pendidikan dan pelatihan, motivasi, kepemimpinan, budaya organisasi dan lingkungan kerja (Martoyo,2002:165). Faktor-faktor tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja anggota Polri dalam mencapai tujuan organisasi. Dalam pengertian yang sempit disiplin kerap diartikan sebagai hukuman padahal hakikat sebenarnya “disiplin” mempunyai arti yang lebih luas daripada hanya sekedar hukuman. Jika seorang atasan menghukum bawahannya karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan, maka hukuman harus dijatuhkan. Hukuman yang dijatuhkan tersebut bukan untuk kepentingan eksistensi dari hukuman itu sendiri yang kita kenal dalam salah satu wujudnya yakni sanksi, akan tetapi lebih dari itu, hukuman disiplin ditujukan untuk mengembalikan oknum pelanggar kepada tata tertib kelompok. Disiplin dalam arti yang menyeluruh merupakan urat organisasi, yang melekatkan sub system bagian menjadi satu kesatuan dalam sistem.Tindakan disiplin hendaknya bersikap positif, bukan tindakan negatif yang menjatuhkan anggota Polri yang berbuat salah karena disiplin pada hakikatnya bertujuan untuk memperbaiki kegiatan dimasa yang akan datang bukan menghukum kegiatan dimasa lalu.

II.            PEMBAHASAN MASALAH
Adapun permasalahan yang akan dibahas penulis untuk dinalisa sehingga menemukan jawaban atas permasalahan yang dihadapi maka melalui makalah ini penulis menekankan tentang masalah disiplin sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan dan efektivitas kinerja dalam hal ini anggota unit reserse Polsek Batu Ampar dalam menyelesaikan perkara pidana yang dihadapi. Sebelumnya penulis akan membahas tentang beberapa teori tentang disiplin dan aturan terkait yang dijadikan landasan dalam makalah ini.
Menurut Herzberg (1986: 484) faktor-faktor yang dapat mempengaruhi disiplin kerja adalah :
1.    Faktor motivasi, penghargaan, pengakuan, tanggung jawab, prestasi dan pekerjaan itu sendiri.
2.    Faktor higienis, kebijakan dan administrasi, supervisi, kondisi kerja, hubungan antar manusia, upah, status dan keamanan kerja.
Adapun bentuk disiplin dan fungsinya menurut Keith Devis dan John W. Newstrom (1989: 423-424) adalah sebagai berikut :
1.    Disiplin preventif merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendorong karyawan agar mengikuti berbagai standar dan ukuran, sehingga penyelewengan-penyelewengan dapat dicegah. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong disiplin diri diatara para karyawan. Dengan cara ini para karyawan menjaga disiplin dari mereka bukan semata-mata dipaksa manajemen.
2.    Disiplin korektif adalah kegiatan yang diambil untuk menangani pelanggaran terhadap peraturan dan untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kegiatan korektif dapat berupa bentuk hukuman dan disebut tindakan pendisiplinan.
Tindakan pendisiplinan menurut George Strauss dan Leonard Sayles sebagaimana disadur oleh Grace M. Hadikusuma dan Rochmulyati Hamzah (1990: 321), terdapat berbagai cara untuk menekan agar tindakan koreksi dilakukan hingga tingkah yang serendah mungkin. Cara-cara tersebut adalah :
1.    Manajemen harus membatasi jumlah peraturan yang berlaku, khususnya peraturan yang tampaknya tidak berkaitan dengan pekerjaan.
2.    Manajemen harus berusaha keras meyakinkan pekerja bahwa peraturan yang berlaku sesuai dengan nalar. Banyak kerugian dialami bila suatu peraturan dipaksakan berlaku, padahal peraturan itu jelas tidak sesuai nalar mayoritas organisasi.
3.    Seringkali terjadi bahwa kegagalan melaksanakan pekerjaan disebabkan oleh buruknya penugasan.
4.    Demikian pula, masalah acapkali timbul dari kegagalan manajemen untuk menjelaskan tuntutan pekerjaan atau tidak cukup memperhatikan kemajuan pekerja. Di sini tentu saja diperlukan komunikasi yang lebih baik. Banyak masalah yang sepertinya berkaitan dengan disiplin, semata-mata kesalahpahaman yang mudah sekali diselesaikan dengan pembicaraan tatap muka.
Tindakan disiplin di lingkup Polri diatur dalam Pasal 8 PP No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, begitupun dengan aturan yang menjelaskan mengenai hukuman disiplin juga sudah diatur dalam pasal 9 PP no 2 tahun 2003 yang isinya sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.
(2) Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Pasal 9
Hukuman disiplin berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. mutasi yang bersifat demosi;
f. pembebasan dari jabatan;
g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Adapun jenis kejahatan yang banyak terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar adalah kejahatan curanmor, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan dan pencurian biasa.
Dari data yang dimiliki penulis bahwa penyelesaian tindak pidana dari periode bulan Oktober hingga November 2014 apabila dibandingkan dari tahun sebelumnya tidak mengalami perubahan signifikan yang bersifat positif apabila dibandingkan dengan trend kejahatan yang terjadi baik di semester tahun 2013 maupun saat ini. Apakah dengan menerapkan metode disiplin yang tepat dapat meningkatkan efektivitas kinerja anggota unit reskrim Polsek Batu Ampar?
            Melihat dari banyaknya jumlah perkara apabila dilihat dari kasus yang maju hingga ke tahap selanjutnya di kejaksaan maka bisa dilihat tingkat disiplin anggota Polsek Batu Ampar belum maksimal karena perkara yang maju hingga P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan hanya 4 perkara sementara selebihnya diselesaikan secara ADR ( Alternative Dispute Resolution ). Setelah penulis melakukan survey ke Polsek maka didapat temuan sebagai berikut :
1.    Buruknya pengawasan oleh anggota senior / perwira yang diberikan tugas sebagai penyelia terhadap kegiatan anggota reserse khususnya unit penyidikan.
2.    Adanya keluhan dari anggota unit penyidikan dan lapangan bahwa tuntutan pekerjaan terlalu tinggi atau pimpinan unit reserse dan kriminal tidak cukup memperhatikan kemajuan yang dicapai anggota dalam suatu penugasan.
3.    Tidak adanya scheduling atau penjadwalan yang teratur sesuai dengan rencana kegiatan yang telah dibuat karena tingginya tingkat pelanggaran/ inkonsistensi waktu seperti dating ke kantor terlambat, kehadiran anggota juga kurang efektif karena saat jam kerja atau yang biasa disebut jam dinas banyak digunakan untuk sekedar mengobrol di kantin dan keluar kantor untuk urusan pribadi.
4.    Rendahnya tingkat disiplin waktu dan etos kerja pada tiap individu anggota reserse sehingga pekerjaan banyak yang terbengkalai.
                  Maka dengan melihat masalah diatas, dengan menggunakan teori Hasibuan (2008:193) kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa disiplin kerja adalah suatu keadaan tertib dimana seseorang atau sekelompok yang tergabung dalam organisasi tersebut berkehendak mematuhi dan menjalankan peraturan yang ada, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hasibuan (2008:194) pada dasarnya menerangkan bahwa banyak indikator yang mempengaruhi tingkat kedisiplinan pegawai diantaranya :
1. Tujuan dan kemampuan.
Tujuan dan kemampuan ikut mempengaruhi tingkat kedisiplinan pegawai. Tujuan yang dicapai harus jelas dan ditetapkan secara ideal serta cukup menantang bagi kemampuan anggota . Hal ini berarti beban kasus yang dibebankan kepada penyidik harus sesuai dengan kemampuan penyidik bersangkutan, agar dia bekerja sungguh-sungguh dan disiplin dalam mengerjakannya.
2. Teladan pimpinan.
Teladan pimpinan sangat berperan dalam menentukan kedisiplinan pegawai karena pimpinan dijadikan teladan dan panutan oleh para bawahannya. Dengan teladan pimpinan yang baik, kedisiplinan bawahan pun akan ikut baik. Tetapi jika teladan pimpinan kurang baik (kurang disiplin), para bawahan pun pasti akan kurang disiplin.
3. Balas jasa.
Balas jasa ikut mempengaruhi kedisiplinan pegawai karena balas jasa akan memberikan kepuasan dan kecintaan pegawai terhadap pekerjaannya. Jika kecintaan anggota semakin baik terhadap pekerjaan, kedisiplinan mereka akan semakin baik pula.
4. Keadilan.
Keadilan ikut mendorong terwujudnya kedisiplinan pegawai karena ego dan sifat manusia yang selalu merasa dirinya penting dan minta diperlakukan sama dengan manusia lainnya. Keadilan yang dijadikan dasar kebijakan dalam pemberian balas jasa (pengakuan) atau punishment akan merangsang terciptanya kedisiplinan anggota yang baik.
5. Waskat.
Waskat (pengawas melekat) adalah tindakan nyata dan paling efektif dalam mewujudkan kedisiplinan pegawai. Dengan waskat berarti atasan harus aktif dan langsung mengawasi perilaku, moral, sikap, gairah kerja dan prestasi kerja bawahannya. Waskat efektif merangsang kedisiplinan dan moral kerja anggota penyidik. Penyidik merasa mendapat perhatian, bimbingan, petunjuk, pengarahan dan pengawasan dari atasan.
6. Sanksi hukum.
Sanksi hukuman berperan penting dalam memelihara kedisiplinan pegawai. Dengan sanksi hukuman yang semakin berat, anggota akan semakin takut melanggar peraturan-peraturan, sikap dan perilaku indisipliner anggota reskrim akan berkurang. Berat atau ringannya sanksi hukuman yang akan diterapkan ikut mempengaruhi baik atau buruknya kedisiplinan anggota.
7. Ketegasan.
Ketegasan pimpinan menegur dan menghukum setiap pegawai yang indisipliner akan mewujudkan kedisiplinan yang baik pada suatu instansi.
8. Hubungan kemanusiaan.
Pimpinan harus berusaha menciptakan suasana hubungan kemanusiaan yang serasi serta mengikat semua pegawainya. Terciptanya human relationship yang serasi akan mewujudkan lingkungan dan suasana kerja yang nyaman. Hal ini jelas akan memotivasi kedisiplinan yang baik pada suatu instansi.

III.           KESIMPULAN
            Dalam makalah ini jelas tergambar bahwa disiplin adalah suatu hal yang fundamental dan diperlukan dalam setiap organisasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Polsek Batu Ampar memiliki satu contoh kasus  dimana disiplin tidak hanya sekedar aturan yang ditulis untuk dipatuhi atau dikatakan oleh pimpinan untuk dipatuhi, melainkan lebih dari itu. Disiplin lebih mengena dan dipatuhi oleh anggota apabila disampaikan dengan cara dan waktu yang tepat, serta terkait dengan pemberian penghargaan atau reward bagi yang berprestasi dan patuh begitupun sebaliknya punishment yang terukur bagi mereka yang melanggar akan memberikan efek patuh yang luar biasa dan konsistensi dari pimpinan tentunya menjadi poin utama yang harus selalu ada. Komunikasi yang lebih baik antara pimpinan setingkat penyelia/ supervisor yang diemban oleh Perwira Pertama ( Kanit Reskrim ) dengan anggota unit penyidikan dan banyak masalah yang sepertinya berkaitan dengan disiplin dapat diselesaikan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja guna mencapai hasil yang diinginkan sehingga disiplin, tidak hanya sekedar bisa untuk “dikatakan” namun juga bisa untuk dilakukan setiap harinya.


DAFTAR PUSTAKA
1.    Hasibuan, Melayu. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
2.    Siagian, Sondang P. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
3.    Gibson, JW. 2006. Discipline : Still A Four Letter Word. Journal of Business & Economics Research.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar