Kasie Juntrad

Kasie Juntrad
I was a cadet

Rabu, 27 Mei 2015

STRATEGI PENCEGAHAN DALAM STUDI KASUS PENYERANGAN MAKO POLSEK LIMUN DI PROVINSI JAMBI

BAB I

PENDAHULUAN

Penyerangan mako Polsek Limun di wilayah hukum Polres Sarolangun, Provinsi Jambi sempat menghebohkan masyarakat Indonesia terkait pemberitaan di media massa apalagi hal tersebut disinyalir akibat kelalaian aparat saat melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba yang mengakibatkan seorang pemuda tewas tertembak, sehingga memicu konflik berkepanjangan yang berujung pada dibakarnya mako Polsek Limun oleh sekelompok warga yang merasa tidak puas dan kecewa atas tindakan aparat Polsek Limun yang dinilai tidak bertanggung jawab atas tewasnya pemuda dari kampung mereka. Maka dari itu penulis mencoba membuat makalah singkat mengenai kasus tersebut ditinjau dari segi pencegahan khususnya strategi yang digunakan, langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi hal demikian dan yang terakhir adalah strategi apa yang digunakan apabila kejadian tersebut terulang kembali.

 Adapun yang menjadi dasar dari penulis dalam menulis langkah dan strategi sesuai yang tercantum dalam aturan yang ada di kepolisian khususnya Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penggunaan Kekuatan Kepolisian dan Juklap Kapolri nomor : Juklap/ 13/ III/ 1997 tanggal 26 Maret 1997 tentang Penanggulangan Serangan Fisik Terhadap Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

  Deteksi dini adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh pengemban fungsi kepolisian di tingkat Polsek dan Polres, fungsi intelijen sebagai pelaksana early warning system memiliki kinerja yang sifatnya continue dan actual untuk menyajikan informasi sesuai fakta di lapangan mengenai apa yang terjadi di wilayah hukumnya. Informasi inilah yang nantinya akan diolah untuk disajikan sebagai laporan informasi kepada pimpinan terkait situasi keamanan dan ketertiban dalam masyarakatnya. Under estimate terhadap suatu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat apalagi terkait dengan dampak dari suatu kegiatan kepolisian baik itu sebelum ataupun sesudah merupakan kesalahan fatal yang harus dihindari. Apabila deteksi dini/ early warning berjalan sebagaimana mestinya maka pimpinan di tingkat Polsek atau Polres diharapkan dapat membuat keputusan yang sifatnya menguntungkan bagi organisasi dalam hal ini kepolisian, apabila keputusan salah atau terlambat dibuat, maka akan berdampak fatal seperti kasus ini, pembakaran terhadap markas komando Polsek Limun oleh sekelompok massa yang tidak puas akan tindakan aparat di lapangan.

Deteksi dini yang dapat dilakukan guna mencegah terjadinya pengrusakan mako akibat dari ekses tindakan kepolisian yang rawan konflik seperti kasus Polsek Limun dapat dimulai dari langkah :
1. Memahami tipikal warga setempat dan memahami kejadian sejarah konflik yang pernah terjadi antara warga setempat dengan aparat hukum serta bagaimana langkah antisipasinya.
2. Membuat mapping konflik yang pernah terjadi dan bagaimana tahapan proses penyelesaiannya.
3. Memahami intel dasar dan melakukan penggalangan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat.
4. Ditingkat Polres hendaknya membuat SOP tentang langkah kontijensi yang dilakukan oleh personil beserta jajaran Polsek apabila menghadapi konflik dengan massa setempat dan membuat TR ke jajaran untuk melatihkan situasi kontijensi dengan membuat laporan hasil pelaksanaan kepada pimpinan.

Adapun bila konflik sudah terjadi antara petugas kepolisan dengan massa maka :
1. Laporan mengenai informasi actual yang disajikan kepada pimpinan harus apa adanya dan tidak boleh under estimate serta harus berjalan secara continue.
2. Segera meminta kompi bantuan dari jajaran Polres dan Brimob Polda setempat termasuk permintaan ambulance.
3. Berkoordinasi dengan instansi samping seperti pemda/pemko setempat, termasuk pemadam kebakaran dan juga TNI dalam hal bantuan perkuatan
4. Menggalang potmas seperti tomas dan toga serta organisasi pemuda setempat terutama pihak yang berkonflik langsung dengan pihak kepolisian.

Hal tersebut diatas apabila dijalankan sesuai dengan aturan UU dan perkap yang ada diantaranya :
a.            Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.            Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penggunaan Kekuatan Kepolisian
c.            Juklap Kapolri nomor : Juklap/ 13/ III/ 1997 tanggal 26 Maret 1997 tentang Penanggulangan Serangan Fisik Terhadap Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d.            Rencana Kerja masing-masing Kepolisian Daerah Republik Indonesia tentang pengembangan strategi keamanan dan ketertiban.

Maka diharapkan situasi konflik yang terjadi antara massa dengan aparat kepolisian dapat dihindari sehingga meminimalisir kerugian yang timbul bagi negara baik secara materiil maupun moril.


BAB III
KESIMPULAN

                        Konflik yang terjadi antara warga dengan aparat Polri sebagai ekses dalam pelaksanaan tugas kepolisian kerap terjadi di berbagai wilayah nusantara, namun hal ini bukannya tidak dapat dihindari apabila terdapat sistem yang bekerja dengan baik di lingkup kepolisian setempat dimulai dari deteksi dini, laporan informasi aktual hingga penanggulangan dari peristiwa konflik yang dituangkan dalam aturan atau prosedur tetap tentang sistem pengamanan markas komando tiap-tiap Polsek/Polres/Polda di wilayah Republik Indonesia. Tidak hanya berhenti disitu, aturan atau protap yang ada hendaknya dilatihkan dalam situasi yang mendekati real dan dilaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang sehingga meningkatkan kewaspadaan anggota apabila menghadapi situasi konflik yang sebenarnya.


DAFTAR PUSTAKA
                       
a.    Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.    Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penggunaan Kekuatan Kepolisian
c.    Juklap Kapolri nomor : Juklap/ 13/ III/ 1997 tanggal 26 Maret 1997 tentang Penanggulangan Serangan Fisik Terhadap Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar