BAB I
PENDAHULUAN
Penyerangan mako Polsek Limun di wilayah hukum Polres
Sarolangun, Provinsi Jambi sempat menghebohkan masyarakat Indonesia terkait
pemberitaan di media massa apalagi hal tersebut disinyalir akibat kelalaian
aparat saat melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba yang mengakibatkan
seorang pemuda tewas tertembak, sehingga memicu konflik berkepanjangan yang
berujung pada dibakarnya mako Polsek Limun oleh sekelompok warga yang merasa
tidak puas dan kecewa atas tindakan aparat Polsek Limun yang dinilai tidak
bertanggung jawab atas tewasnya pemuda dari kampung mereka. Maka dari itu
penulis mencoba membuat makalah singkat mengenai kasus tersebut ditinjau dari
segi pencegahan khususnya strategi yang digunakan, langkah-langkah yang harus
dilakukan ketika terjadi hal demikian dan yang terakhir adalah strategi apa
yang digunakan apabila kejadian tersebut terulang kembali.
Adapun yang menjadi
dasar dari penulis dalam menulis langkah dan strategi sesuai yang tercantum
dalam aturan yang ada di kepolisian khususnya Undang-undang Nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Bagi
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penggunaan Kekuatan
Kepolisian dan Juklap Kapolri nomor : Juklap/ 13/ III/ 1997 tanggal 26 Maret
1997 tentang Penanggulangan Serangan Fisik Terhadap Markas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
Deteksi dini adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh
pengemban fungsi kepolisian di tingkat Polsek dan Polres, fungsi intelijen
sebagai pelaksana early warning system memiliki kinerja yang sifatnya continue
dan actual untuk menyajikan informasi sesuai fakta di lapangan mengenai apa
yang terjadi di wilayah hukumnya. Informasi inilah yang nantinya akan diolah
untuk disajikan sebagai laporan informasi kepada pimpinan terkait situasi
keamanan dan ketertiban dalam masyarakatnya. Under estimate terhadap suatu
peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat apalagi terkait dengan dampak
dari suatu kegiatan kepolisian baik itu sebelum ataupun sesudah merupakan
kesalahan fatal yang harus dihindari. Apabila deteksi dini/ early warning
berjalan sebagaimana mestinya maka pimpinan di tingkat Polsek atau Polres
diharapkan dapat membuat keputusan yang sifatnya menguntungkan bagi organisasi
dalam hal ini kepolisian, apabila keputusan salah atau terlambat dibuat, maka
akan berdampak fatal seperti kasus ini, pembakaran terhadap markas komando
Polsek Limun oleh sekelompok massa yang tidak puas akan tindakan aparat di
lapangan.
Deteksi dini yang dapat dilakukan guna mencegah terjadinya
pengrusakan mako akibat dari ekses tindakan kepolisian yang rawan konflik seperti
kasus Polsek Limun dapat dimulai dari langkah :
1. Memahami tipikal warga setempat dan memahami kejadian
sejarah konflik yang pernah terjadi antara warga setempat dengan aparat hukum
serta bagaimana langkah antisipasinya.
2. Membuat mapping konflik yang pernah terjadi dan
bagaimana tahapan proses penyelesaiannya.
3. Memahami intel dasar dan melakukan penggalangan dengan
tokoh agama, tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat.
4. Ditingkat Polres hendaknya membuat SOP tentang langkah
kontijensi yang dilakukan oleh personil beserta jajaran Polsek apabila
menghadapi konflik dengan massa setempat dan membuat TR ke jajaran untuk
melatihkan situasi kontijensi dengan membuat laporan hasil pelaksanaan kepada
pimpinan.
Adapun bila konflik sudah terjadi antara petugas kepolisan
dengan massa maka :
1. Laporan mengenai informasi actual yang disajikan kepada
pimpinan harus apa adanya dan tidak boleh under estimate serta harus berjalan
secara continue.
2. Segera meminta kompi bantuan dari jajaran Polres dan
Brimob Polda setempat termasuk permintaan ambulance.
3. Berkoordinasi dengan instansi samping seperti pemda/pemko
setempat, termasuk pemadam kebakaran dan juga TNI dalam hal bantuan perkuatan
4. Menggalang potmas seperti tomas dan toga serta
organisasi pemuda setempat terutama pihak yang berkonflik langsung dengan pihak
kepolisian.
Hal tersebut diatas apabila dijalankan sesuai dengan aturan
UU dan perkap yang ada diantaranya :
a.
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
nomor 6 tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Bagi Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia Dalam Penggunaan Kekuatan Kepolisian
c.
Juklap Kapolri nomor : Juklap/ 13/ III/ 1997
tanggal 26 Maret 1997 tentang Penanggulangan Serangan Fisik Terhadap Markas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d.
Rencana
Kerja masing-masing Kepolisian Daerah Republik Indonesia tentang pengembangan
strategi keamanan dan ketertiban.
Maka
diharapkan situasi konflik yang terjadi antara massa dengan aparat kepolisian
dapat dihindari sehingga meminimalisir kerugian yang timbul bagi negara baik
secara materiil maupun moril.
BAB
III
KESIMPULAN
Konflik
yang terjadi antara warga dengan aparat Polri sebagai ekses dalam pelaksanaan
tugas kepolisian kerap terjadi di berbagai wilayah nusantara, namun hal ini
bukannya tidak dapat dihindari apabila terdapat sistem yang bekerja dengan baik
di lingkup kepolisian setempat dimulai dari deteksi dini, laporan informasi
aktual hingga penanggulangan dari peristiwa konflik yang dituangkan dalam aturan
atau prosedur tetap tentang sistem pengamanan markas komando tiap-tiap
Polsek/Polres/Polda di wilayah Republik Indonesia. Tidak hanya berhenti disitu,
aturan atau protap yang ada hendaknya dilatihkan dalam situasi yang mendekati
real dan dilaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang sehingga
meningkatkan kewaspadaan anggota apabila menghadapi situasi konflik yang
sebenarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
a. Undang-undang
Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2005 tentang Pedoman
Tindakan Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penggunaan
Kekuatan Kepolisian
c. Juklap
Kapolri nomor : Juklap/ 13/ III/ 1997 tanggal 26 Maret 1997 tentang
Penanggulangan Serangan Fisik Terhadap Markas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar